Berita Kriminal

Hamil 7 Bulan, Shafira Silet Muka Selingkuhan Suami: Dia Mendoakan Anak yang Saya Kandung Mati

Dia (korban) sampai mendoakan anak yang saya kandung ini semoga mati. Kesal sekali saya saat itu.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Tersangka Shafira, ibu hamil yang diduga menganiaya selingkuhan suami saat berada di Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kamis (12/11/2020). 

"Dia (korban) sampai mendoakan anak yang saya kandung ini semoga mati. Kesal sekali saya saat itu," ucapnya.

Diwawancarai terpisah, tersangka Aulia Putra mengakui bahwa ia memang telah berselingkuh dengan korban.

Telah menjalin hubungan sejak awal Januari lalu, dikatakan tersangka bahwa korban tidak mau berpisah darinya.

"Dia juga sering minta temani saya suntik pil KB, supaya tidak hamil. Tapi saya tidak mau, dia tidak mau jauh-jauh dari saya," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan bahwa kejadian penganiayaan ini berawal dari masalah rumah tangga.

"Ya bisa dikatakan tentang perselingkuhan itu, awalnya permasalahan ini tentang permasalahan rumah tangga yang mana pelaku itu selingkuh dengan korban," kata Suryadi.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian.

Dilaporkan ke Polisi

Pasangan suami istri, Shafira (20) dan Aulia Putra (21) warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak pencurian serta penganiayaan.

Korbannya diketahui bernama Rini Okta Rani (20) yang juga merupakan selingkuhan tersangka Aulia Putra.

Bahkan tersangka Shafira yang saat ini tengah hamil 7 bulan anak pertamanya, sampai nekat melukai wajah korban dengan menggunakan silet yang dibawanya.

Korban yang merupakan warga Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT 2 Palembang itu, kemudian melaporkan perbuatan kedua tersangka kepada aparat kepolisian.

Selanjutnya, kedua tersangka ditangkap oleh Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Zainuri dikediaman mereka.

Saat ditemui di Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Aulia mengatakan, perbuatan itu dilakukan lantaran pacar korban yang bernama Iqbal, memiliki permasalahan lama yang belum terselesaikan dengan dirinya.

Untuk itu tersangka Aulia bersama temannya sengaja menyusul korban yang saat itu bersama Iqbal, sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Panca Usaha pada, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved