Pelaku Curat Rumah Mewah di Prabumulih Ditangkap, Persembunyiannya di Rawa-rawa Diendus Polisi

Sementara empat teman pelaku masing-masing berinisial ARS, SJ, PRD sab UJ masih dalam buruan petugas kepolisian.

Penulis: Edison | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Apendra (34) warga Jalan Sutan Moh Mansyur Lorong Kemang Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satu dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap rumah mewah milik Tristina Yanti (46) di Jalan Merpati Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Timur, Sabtu (07/11/2020) sekitar pukul 00.05.

Pelaku yakni Apendra (34) warga Jalan Sutan Moh Mansyur Lorong Kemang Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang.

Saat akan diringkus, pelaku sempat terjun dan bersembunyi rawa-rawa di belakang rumahnya.

Namun karena petugas yang sigap dibantu petugas kepolisian setempat berhasil meringkus Apendra.

Baca juga: Donald Trump Ingatkan Penantangnya Joe Biden : Proses Hukum Baru Saja Dimulai

Baca juga: Jadi DPO Polres Pagaralam, 2 Pria Ini juga jadi Maling di Indralaya, Curi Uang di Bawah Bantal

Baca juga: Bakal jadi Presiden AS Baru, Biden: Kami akan Memenangkan Perlombaan ini Dengan Mayoritas yang Jelas

Baca juga: CEK REKENING, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Ditransfer, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Petugas yang melakukan penggeledahan di kediaman pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP Samsung J5 Prime dan 1 unit Jam tangan merk Casio warna silver.

Apendra selanjutnya digelandang ke Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara empat teman pelaku masing-masing berinisial ARS, SJ, PRD sab UJ masih dalam buruan petugas kepolisian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Freddy mengungkapkan peristiwa pencurian dilakukan Apendra bersama empat temannya bermula dari laporan Tristina Yanti ke Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporan korban mengungkapkan jika saat kejadian korban dan sang suami menginggalkam rumah untuk berolahraga sore.

"Namun kemudian rumah korban disatroni kawanan maling, para pelaku masuk rumah diduga dengan cara merusak kunci pintu utama, lalu ke kamar-kamar termasuk kamar korban yang berada di lantai dua," ujar Kapolsek.

Baca juga: Saat Fadli Zon Bandingkan Rizieq Shihab dengan Reynhard Sinaga, Mahfud MD Tunjukkan Ini: Salah Terus

Baca juga: Fakta Sebenarnya Video Viral Mata Jenazah Pasien Covid-19 Dicongkel, Gugus Tugas : Tidak Benar

Baca juga: Kerap Diberi Roti dan Obat Tidur, Siswi SMA : Saya Dipaksa oleh Ibu Tiri untuk Melayani Ayah

Para pelaku, dalam aksinya mengambil uang tunai Rp 20 juta, perhiasan emas, berlian, koleksi jam berbagai merek ternama serta mata uang dolar dengan total kerugian dialami korban sebesar Rp 350 juta.

"Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu seminggu berhasil mengantongi identitas para pelaku. Petugas kita mendapat info keberadaan Apendra, mengetahui itu kita langsung bergerak ke Palembang untuk meringkus pelaku," kata Kapolsek.

Tim lalu berkoordinasi dengan petugas setempat dan menggerebek kediaman pelaku, namun Apendra yang lebih dulu mengerahui kedatangan petugas berusaha kabur dengan terjun ke rawa-rawa belakang rumahnya serta berusaha kabur.

"Untungnya petugas kita yang gesit mengetahui pelaku yang berusaha kabur dan langsung meringkus pelaku, kita juga mengamankan barang bukti," lanjutnya seraya mengatakan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Atas perbuatannya, Apendra akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka akan diancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun," tegasnya. (eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved