5 Gubernur di Indonesia Tetap Naikkan UMP 2021, Ini Penegasan Menaker Ida Fauziyah

Ida menjelaskan SE Menteri Ketenagakerjaan ini adalah satu petunjuk/guidance kepada pemerintah daerah dalam memutuskan UMP provinsinya.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
ilustrasi uang 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Lima gubernur di Indonesia mengabaikan surat edaran (SE) terkait imbauan untuk tidak menaikan UMP 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhirnya angkat suara.

Kelima gubernur itu yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ida menjelaskan SE Menteri Ketenagakerjaan ini adalah satu petunjuk/guidance kepada pemerintah daerah dalam memutuskan UMP provinsinya.

 

Adapun prinsipnya SE itu adalah bagaimana perlindungan upah itu bisa diberikan pihaknya agar keberlangsungan usaha juga tetap berjalan.

“Langkah yang kami ambil adalah harus dipahami bahwa perlindungan upahnya tidak turun dibandingkan dengan upah tahun 2020,” ujarnya.

Karena SE tersebut bentuknya petunjuk, Ida yakin provinsi yang menetapkan upah minimum sudah memperhitungkan dengan matang bagaimana kondisi ketenagakerjaan.

Termasuk telah memastikan keberlangsungan usaha dan perlindungan pengupahan bagi pekerja di provinsi tersebut.

“Masing-masing Gubernur sudah memikirkan dengan baik kondisi tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Kerap Diberi Roti dan Obat Tidur, Siswi SMA : Saya Dipaksa oleh Ibu Tiri untuk Melayani Ayah

Baca juga: Heboh Ikan Lele Sepanjang 1 Meter Masuk Jaring Warga, Saking Beratnya Muzayanah Hampir Jatuh

“Jadi saya percaya para Gubernur sudah menghitung dengan baik,” lanjutnya.

Dengan alasan itu, pihaknya tak ambil masalah bagi gubernur yang tetap menaikan UMP.

“Jadi UMP itu yang menetapkan adalah Gubernur, kami hanya memberikan guidance untuk membantu Gubernur mengambil keputusan menetapkan UMP ini,” ujarnya

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai surat edaran.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021, UMP tahun 2021 tidak naik akibat pendemi COvid-19.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved