5 Gubernur di Indonesia Tetap Naikkan UMP 2021, Ini Penegasan Menaker Ida Fauziyah

Ida menjelaskan SE Menteri Ketenagakerjaan ini adalah satu petunjuk/guidance kepada pemerintah daerah dalam memutuskan UMP provinsinya.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
ilustrasi uang 

Kendati demikian, Ida Fauziyah menegaskan bahwa yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.

Terkait aturan tidak naiknya upah minimum di tahun 2021, pemerintah pusat beralasan karena banyak usaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi untuk para pengusaha.

Baca juga: Rizieq Shihab Umumkan 5 Hal Soal Kepulangannya ke Tanah Air, HRS Tiba di Indonesia 10 November

Baca juga: Suami Sengaja Permalukan Istri di Pesta Syukuran karena Hamil dengan Pria Lain : Ini Bukan Anak Saya

Baca juga: HASIL Pilpres AS : Joe Biden Hampir Menang, Donald Trump Masih Bisa Mengejar ?

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Namun dalam perjalanannya, tak semua kepala daerah atau gubernur mengikuti imbauan pemerintah pusat tersebut.

Lima gubernur ini justru memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.

Tentu saja keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga: SADIS, Guru Ngaji Diseret dan Dimasukkan ke Sumur saat Sekarat, Sebelumnya Dihajar hingga Gigi Patah

Berikut ini deretan gubernur yang tetap naikkan UMP di saat pamdemi seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/11/2020):

1. Nurdin Abdullah (Sulawesi Selatan)

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar dua persen per 1 Januari 2021, meski Menteri Ketenagakerjaan menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved