Pengantin Wanita Lari Ketakutan Saat Diajak Malam Pertama, Nekat Laporkan Sang Suami ke Polisi

Pengantin Wanita Lari Ketakutan Saat Diajak Malam Pertama, Nekat Laporkan Sang Suami ke Polisi

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pernikahan 

Praktik mas kawin kuno ini telah ditetapkan ilegal di India pada 1961 dengan Undang-undang Larangan Mahar.

Gulf News mewartakan, di UU itu tercantum bahwa uang atau hadiah yang diminta atau diberikan sebagai mas kawin saat pernikahan dapat dituntut secara hukum.

Meski begitu, persoalan mahar ini masih lazim terjadi dan menjadi salah satu masalah sosial terbesar yang memengaruhi wanita dan gadis di India.

Aktivis mengatakan, hal itu membuat wanita rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga bahkan kematian.

Beberapa laporan juga menunjukkan bahwa urusan mahar termasuk salah satu alasan orangtua di India lebih ingin anak laki-laki, yang akhirnya mengarah ke pembunuhan bayi perempuan.

Untuk mencegah kematian akibat mahar dan pelecehan terhadap pengantin wanita, India menerapkan UU Anti Mahar di Bagian 498A dari KUHP India pada 1983.

Warganet @bion_91 menulis, "Mahar masih umum di India.

Ribuan orang mati karena mas kawin, bayangkan berapa banyak yang sedang memghadapinya, dam tutup mulut untuk menjalani pernikahan.

" Akan tetapi hukum itu tidak menghentikan orangtua mempelai pria menuntut uang saat pernikahan.

Mahar dapat menjadi beban keuangan besar bagi keluarga berpenghasilan rendah. 

Kasus ini sudah terjadi, yang menyebabkan sejumlah orang menjebol tabungan hidup atau mengambil pinjaman besar untuk memenuhi permintaan. 

Kasus Serupa 

Sebelumnya kasus serupa juga pernah menimpa seorang istri yang dijual suaminya gara-gara mahar motor tidak dipenuhi. 

Pria di negara bagian Uttar Pradesh, India ini memajang foto Istri di media sosial bersama nomor teleponnya, dengan tulisan "dijual untuk kehormatan".

Dilansir dari Gulf News Kamis (4/6/2020), lelaki bernama Puneet itu telah ditangkap pada Senin (1/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved