5 Provinsi ini Pastikan Bakal Menaikan Upah Mininum Tahun 2021 Saat Menaker Sebut Tak Ada Kenaikan
5 Provinsi ini Pastikan Bakal Menaikan Upah Mininum Tahun 2021 Saat Menaker Sebut Tak Ada Kenaikan
Ganjar Pranowo Sayangkan Penolakan Pemakaman Perawat Positif Covid-19 di Semarang (Dok. Instagram @ganjar_pranowo via Kompas.com)
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.
"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelas Ganjar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Siapa Saja?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/11/04/103429726/5-gubernur-ini-tetap-naikkan-ump-2021-siapa-saja?page=all#page2.