5 Provinsi ini Pastikan Bakal Menaikan Upah Mininum Tahun 2021 Saat Menaker Sebut Tak Ada Kenaikan

5 Provinsi ini Pastikan Bakal Menaikan Upah Mininum Tahun 2021 Saat Menaker Sebut Tak Ada Kenaikan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah telah memberikan surat edaran kepada kepala daerah tetang upah minimum tahun 2021 mendatang.

Yang intinya, tak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021.

Tak mengikuti aturan pemerintah soal kenaikan upah minimum 2021, lima gubernur ini justru memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.

Tentu saja keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021, UMP tahun 2021 tidak naik akibat pendemi COvid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai surat edaran.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Kendati demikian, Ida Fauziyah menegaskan bahwa yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.

Terkait aturan tidak naiknya upah minimum di tahun 2021, pemerintah pusat beralasan karena banyak usaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi untuk para pengusaha.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Namun dalam perjalanannya, tak semua kepala daerah atau gubernur mengikuti imbauan pemerintah pusat tersebut.

Berikut ini deretan gubernur yang tetap naikkan UMP di saat pamdemi seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/11/2020):

1. Nurdin Abdullah (Sulawesi Selatan)

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved