5 Provinsi ini Pastikan Bakal Menaikan Upah Mininum Tahun 2021 Saat Menaker Sebut Tak Ada Kenaikan
5 Provinsi ini Pastikan Bakal Menaikan Upah Mininum Tahun 2021 Saat Menaker Sebut Tak Ada Kenaikan
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar dua persen per 1 Januari 2021, meski Menteri Ketenagakerjaan menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," kata Mantan Bupati Bantaeng itu.
2. Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp 100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
Khofifah menambahkan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangi pada 31 Oktober 2020.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.
"Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya, UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," kata Khofifah.
3. Anies Baswedan (DKI Jakarta)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.