Berita Ogan Ilir

Ribuan Orang Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Minta Putusan MA Segera Dilaksanakan

Setelah putusan MA keluar, KPU belum juga menindaklanjuti putusan tersebut. Ini (putusan MA) mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Ribuan orang yang merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mendatangi halaman Kompleks Perkantoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada Senin (2/11/2020) siang pukul 11.00. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Ribuan orang yang merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mendatangi halaman Kompleks Perkantoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada Senin (2/11/2020) siang pukul 11.00.

Kedatangan massa, selain merayakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2, juga meminta KPU menindaklanjuti putusan MA tersebut.

"Kami meminta KPU dan Bawaslu Ogan Ilir segera mentaati putusan MA untuk menetapkan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar di sela aksi.

Gunhar mengungkapkan, saat paslon 2 didiskualifikasi, tim pemenangan menghormati keputusan KPU dan tetap mengikuti proses yang ada.

"Namun setelah putusan MA keluar, KPU belum juga menindaklanjuti putusan tersebut. Ini (putusan MA) mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat. Dan KPU Ogan Ilir wajib menindaklanjuti ini," tegas Gunhar.

Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar di sela aksi mengguruduk KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Senin (2/11/2020).
Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar di sela aksi mengguruduk KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Senin (2/11/2020). (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

"Kalaupun KPU Ogan Ilir tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tentu KPU Provinsi Sumsel atau bahkan KPU RI yang akan mengambil alih tugas ini," kata Gunhar menambahkan.

Pada aksi kali ini, Gunhar dan massa yang merupakan kader PDI-P Ogan Ilir berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan pimpinan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir karena dinilai telah mencederai Demokrasi di Ogan Ilir.

"Kami minta DKPP pecat Ketua KPU dan Bawaslu Ogan Ilir karena mencoreng Demokrasi atas keputusan diskualifikasi yang ternyata keliru tersebut," kata Gunhar.

Sebagai bentuk rasa syukur sekaligus protes pada keputusan diskualifikasi, massa melemparkan bangkai seekor kambing yang telah disembelih di depan kantor komplek perkantoran KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.

Terpisah, Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA sejak pengabulan gugatan diskualifikasi diumumkan MA pada 27 Oktober lalu.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat resmi dari MA terkait pengabulan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2. Kalau sudah diterima, segera kami tindaklanjuti (menetapkan kembali paslon 2 sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir)," kata Massuryati menegaskan.

Isi Putusan MA

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved