Berita Ogan Ilir
Ribuan Orang Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Minta Putusan MA Segera Dilaksanakan
Setelah putusan MA keluar, KPU belum juga menindaklanjuti putusan tersebut. Ini (putusan MA) mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Ribuan orang yang merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mendatangi halaman Kompleks Perkantoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada Senin (2/11/2020) siang pukul 11.00.
Isi amar putusan MA:
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian
2.Menyatakan batal keputusan KPU OI Nomor 263/HK.03.1Kpt/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober tentang pembatalan paslon 02 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati OI
3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU OI tersebut
4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan paslon bupati dan wabup OI yang memenuhi syarat
5. Menolak permohonan pemohon selebihnya
6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta