Pilkada Ogan Ilir 2020
KPU Ogan Ilir Ilir Siapkan Logistik Pemilu, Alat Peraga dan Bahan Kampanye Paslon 2 Tunggu Surat MA
Nanti kalau kami sudah terima surat resmi dari MA, baru kami pesan lagi APK dan BK untuk paslon 2.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir memastikan, logistik atau peralatan maupun perlengkapan Pemilu pada 9 Desember mendatang sudah disiapkan.
"Sudah disiapkan sejak beberapa waktu lalu," kata Sekretaris KPU Ogan Ilir Dian Lestari kepada TribunSumsel.com, Senin (2/11/2020).
Logistik yang dimaksud yakni alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) diantaranya berupa pamflet, poster, flyer atau selebaran, baliho dan perlengkapan lainnya.
"APK dan BK tersebut akan disebar di 241 desa maupun kelurahan di 16 kecamatan seluruh kabupaten Ogan Ilir," kata Dian.
Namun APK dan BK yang dipesan KPU Ogan Ilir, sementara untuk paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani.
Sedangkan untuk paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak belum dipesan.
Ini karena KPU Ogan Ilir belum menerima surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan gugatan diskualifikasi paslon tersebut.
"Nanti kalau kami sudah terima surat resmi dari MA, baru kami pesan lagi APK dan BK untuk paslon 2," terang Dian.
Sementara untuk logistik di tempat pemungutan suara (TPS), seperti bilik suara, kotak suara, surat suara, bahkan alat pelindung diri (APD) bagi petugas TPS, juga sudah disiapkan.
"Pada Pilkada Ogan Ilir, total ada 895 TPS yang tersebar di 241 desa itu. Nah, untuk setiap TPS akan disediakan masing-masing satu kotak suara dan tiga bilik suara. Total ada 895 kotak suara dan 2.685 bilik suara," jelas Dian.
Kemudian untuk surat suara, lanjutnya, menyesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 294.729 orang ditambah 2,5 persen jumlah DPT per TPS.
"Misalnya jumlah DPT di TPS itu ada 300 orang. Artinya 2,5 dari 300 orang itu, maksimal tujuh atau delapan lembar surat suara tambahan yang kami sediakan," kata Dian kembali menjelaskan.
Begitu juga dengan alat pelindung diri (APD) bagi petugas TPS juga sudah disiapkan.
"Seperti masker, kacamata, baju hazmat. Kalau untuk mata pilih ada hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sebagainya," kata Dian.
Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Serikat Buruh Protes Keras dan Bandingkan Kondisi Sumsel dengan DKI
Baca juga: Ribuan Orang Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Minta Putusan MA Segera Dilaksanakan
Terpisah, Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengungkapkan, terkait pemesan APK dan BK untuk paslon nomor urut 2, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA sejak pengabulan gugatan diskualifikasi diumumkan MA pada 27 Oktober lalu.
"Sampai hari ini kami belum menerima surat resmi dari MA terkait pengabulan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2. Kalau sudah diterima, segera kami tindaklanjuti (menetapkan kembali paslon 2 sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir)," kata Massuryati menegaskan.
"Setelah itu, baru pesan APK dan BK untuk paslon 2," kata Massuryati lagi.
Geliat Berkampanye
Setelah permohonan gugatan diskualifikasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 27 Oktober lalu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak kembali bergeliat kampanye.
Setidaknya ini tampak dari banyaknya baliho bergambar Ilyas-Endang yang terpasang di sepanjang jalan lintas timur (jalintim) Sumatera dari Indralaya hingga Tanjung Raja.
Baliho-baliho tersebut, sebelumnya hanya dipasang di depan kediaman anggota tim pemenangan di desa maupun kelurahan.
Namun setelah putusan MA dua hari lalu, baliho-baliho paslon 2 dipasang lebih banyak di simpul-simpul maupun sejumlah pusat keramaian.
"Tentu (pemasangan baliho diperbanyak). Kita ingin Pak Ilyas lanjut dua periode," kata seorang anggota tim pemenangan Ilyas-Endang di Dusun II Desa Tebing Gerinting, Indralaya Selatan, Kamis (29/10/2020).
Anggota tim pemenangan yang tak ingin menyebutkan namanya itu mengungkapkan, begitu mendapat informasi dari website MA mengenai pengabulan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan langsung meramaikan jalanan dengan baliho calon bupati petahana itu.
"Pesan dari ketua tim pemenangan, mengajak masyarakat untuk memilih Pak Ilyas dan Pak Endang karena diskualifikasi tersebut ternyata tidak benar," kata pria tersebut.
Sebelumya pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu.
Dengan dikabulkannya gugatan oleh MA, pasangan Ilyas-Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
"Karena gugatan diskualifikasi telah dikabulkan MA, tentu Pak Ilyas dan Pak Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, Yulian Gunhar.
Gunhar juga mengungkapkan terima kepada masyarakat Ogan Ilir atas dukungan dan doa terhadap paslon 2.
"Kepada masyarakat Ogan Ilir, atas nama tim pemenangan Ilyas-Endang, saya ucapkan terima kasih atas dukungan dan doanya. Hanya doa yang bisa menjawab ini semua batu sandungan ini," kata Gunhar.
Setelah MA mengabulkan permohonan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan selanjutnya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.
"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Ketua Tim Hukum Paslon 2, Andre Kusuma.
Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," tegas Andre.
Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.
Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.
"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang," tandas Andre.