Berita Palembang
UMP 2021 Tidak Naik, Serikat Buruh Protes Keras dan Bandingkan Kondisi Sumsel dengan DKI
Kebijakan gubernur tentang UMP tahun 2021 itu kurang tepat. Logikanya saja, DKI Jakarta yang PSBB-nya tak selesai-selesai masih menaikkan UMP 2021.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berbagai elemen buruh di Sumatera Selatan menyatakan protes dengan telah ditandatanginya Keputusan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2021 oleh Gubernur Sumsel, Kamis (29/10/2020) lalu.
Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana mengatakan keputusan atau kebijakan Gubernur Sumsel ini dirasa kurang tepat.
"Menurut saya kebijakan gubernur tentang UMP tahun 2021 itu kurang tepat. Logikanya saja, DKI Jakarta yang PSBB-nya tak selesai-selesai masih menaikkan UMP 2021," kata Cerah saat dihubungi Tribun, Senin (2/11/2020).
Ia mengatakan harusnya ada komunikasi yang jelas atau dialog oleh Gubernur dengan pihak Apindo Sumsel maupun buruh.
"Jangan langsung nurut dengan surat edaran menteri itu. Intinya, seluruh elemen buruh di Sumsel ini tak hanya KASBI menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan meminta menaikan UMP 2021," ujarnya.
Tak hanya KASBI Sumsel, Relawan Masyarakat Buruh untuk keadilan masyarakat Sumsel, Serikat Buruh Sriwijaya, Federasi Serikat Pekerja, Pertanian Sumsel dan lainnya sudah menyatakan penolakan terhadap SE Menaker RI.
Mereka serika buruh di Sumsel menyatakan protes keras atas keputusan Gubernur yang menyatakan UMP minimal sama dengan tahun kemarin.
"Kalau Gubernur sudah memutuskan UMP 2021 sama dengan tahun 2020, nanti kita lihat saja gejolak buruh selanjutnya," katanya.
Adapun maksud besaran UMP minimal tersebut yaitu upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tidak boleh lebih kecil dari besaran upah yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Saya buat minimal. Jadi, minimal UMP sama dengan tahun kemarin," kata Gubernur Sumsel, Herman Deru.
UMP di Sumsel berpotensi mengalami kenaikan dengan mengacu pada kemampuan keuangan perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan kenaikan upah.
Jika perusahaan mampu memberikan kenaikan upah hal tersebut dinilainya lebih baik. Namun, di sisi lain perusahaaan tak diperkenankan menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau perusahaaan mampu, upah naik boleh, tapi turun jangan," ujar Herman Deru.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, UMP Sumsel pada 2020 sebesar Rp 3.043.111 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja dalam seminggu.