UMP Sumsel 2021

Berapa UMP Sumsel 2021? Herman Deru : Upah Berpotensi Naik Melihat Kemampuan Perusahaan

UMP minimal tersebut yaitu upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tidak boleh lebih kecil dari besaran upah yang telah ditetapkan

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
Kompas.com
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru telah menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2021 

Menurut dia, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan itu sepihak, belum ada pembahasan atau persetujuan dari LKS tripartit nasional.

"Masih banyak kawan-kawan yang belum bisa mendapatkan subsidi upah tersebut, kalau emang subsidi pemerintah yang melalui BP Jamsostek itu salah satu alasannya, ya itu tidak fair juga," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keluarnya SE tersebut tidak bisa didasarkan karena kondisi pandemi yang terjadi apalagi kebutuhan hidup layak bertambah.

Tak hanya kebutuhan dasar yang bertambah, tapi terdapat tambahan biaya yang harus di masa pandemi.

KASBI mencontohkan biaya pulsa untuk sekolah daring, lalu biaya kesehatan yang melonjak di tengah pandemi.
"Kebijakan ini, kami pikir tidak manusiawi karena tidak ada jaminan kebutuhan pokok tidak mengalami perubahan harga," ujarnya.

Menurut Cerah Buana, keputusan atau kebijakan Gubernur Sumsel ini dirasa kurang tepat.

"Menurut saya kebijakan gubernur tentang UMP tahun 2021 itu kurang tepat. Logikanya saja, DKI Jakarta yang PSBB-nya tak selesai-selesai masih menaikkan UMP 2021," kata Cerah.

Ia mengatakan harusnya ada komunikasi yang jelas atau dialog oleh Gubernur dengan pihak Apindo Sumsel maupun buruh.

"Jangan langsung nurut dengan surat edaran menteri itu. Intinya, seluruh elemen buruh di Sumsel ini tak hanya KASBI menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan meminta menaikan UMP 2021," ujarnya.

Tak hanya KASBI Sumsel, Relawan Masyarakat Buruh untuk keadilan masyarakat Sumsel, Serikat Buruh Sriwijaya, Federasi Serikat Pekerja, Pertanian Sumsel dan lainnya sudah menyatakan penolakan terhadap SE Menaker RI.

Mereka serika buruh di Sumsel menyatakan protes keras atas keputusan Gubernur yang menyatakan UMP minimal sama dengan tahun kemarin.

"Kalau Gubernur sudah memutuskan UMP 2021 sama dengan tahun 2020, nanti kita lihat saja gejolak buruh selanjutnya," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved