UMP Sumsel 2021
Berapa UMP Sumsel 2021? Herman Deru : Upah Berpotensi Naik Melihat Kemampuan Perusahaan
UMP minimal tersebut yaitu upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tidak boleh lebih kecil dari besaran upah yang telah ditetapkan
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru telah menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2021.
"Sudah saya tanda tangan dengan tambahan," ujar Deru Minggu (1/11/2020).
Deru mengatakan, tambahan tersebut yakni tentang rincian UMP tahun 2021 yang besarannya minimal sama dengan UMP tahun 2020.
Keputusan itu ditandatangi Deru pada, Kamis (29/10/2020).
Adapun maksud besaran UMP minimal tersebut yaitu upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tidak boleh lebih kecil dari besaran upah yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Saya buat minimal. Jadi, minimal UMP sama dengan tahun kemarin," kata dia.
Menurut dia, UMP di Sumsel berpotensi mengalami kenaikan dengan mengacu pada kemampuan keuangan perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan kenaikan upah.
Jika perusahaan mampu memberikan kenaikan upah hal tersebut tentu lebih baik.
Namun, di sisi lain perusahaaan tak diperkenankan menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau perusahaaan mampu, upah naik boleh, tapi turun jangan," ujar Herman.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, UMP Sumsel pada 2020 sebesar Rp3.043.111 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja dalam seminggu.
Di tengah hiruk pikuknya surat edaran menteri (SE) Menteri Ketenagakerjaan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk melakukan penyesuaian upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap berpegang teguh dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ganjar mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen pada Jumat (30/10) lalu.
Menanggapi hal ini, Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana mengatakan Jawa Tengah sudah berpedoman dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Yang jelas patokan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus berdasarkan PP No 78 bukan surat edaran menteri (SE) dan menurut saya Jateng sudah berpedoman di PP tersebut," kata Cerah, Minggu (1/11/2020).
Menurut dia, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan itu sepihak, belum ada pembahasan atau persetujuan dari LKS tripartit nasional.
"Masih banyak kawan-kawan yang belum bisa mendapatkan subsidi upah tersebut, kalau emang subsidi pemerintah yang melalui BP Jamsostek itu salah satu alasannya, ya itu tidak fair juga," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keluarnya SE tersebut tidak bisa didasarkan karena kondisi pandemi yang terjadi apalagi kebutuhan hidup layak bertambah.
Tak hanya kebutuhan dasar yang bertambah, tapi terdapat tambahan biaya yang harus di masa pandemi.
KASBI mencontohkan biaya pulsa untuk sekolah daring, lalu biaya kesehatan yang melonjak di tengah pandemi.
"Kebijakan ini, kami pikir tidak manusiawi karena tidak ada jaminan kebutuhan pokok tidak mengalami perubahan harga," ujarnya.
Menurut Cerah Buana, keputusan atau kebijakan Gubernur Sumsel ini dirasa kurang tepat.
"Menurut saya kebijakan gubernur tentang UMP tahun 2021 itu kurang tepat. Logikanya saja, DKI Jakarta yang PSBB-nya tak selesai-selesai masih menaikkan UMP 2021," kata Cerah.
Ia mengatakan harusnya ada komunikasi yang jelas atau dialog oleh Gubernur dengan pihak Apindo Sumsel maupun buruh.
"Jangan langsung nurut dengan surat edaran menteri itu. Intinya, seluruh elemen buruh di Sumsel ini tak hanya KASBI menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan meminta menaikan UMP 2021," ujarnya.
Tak hanya KASBI Sumsel, Relawan Masyarakat Buruh untuk keadilan masyarakat Sumsel, Serikat Buruh Sriwijaya, Federasi Serikat Pekerja, Pertanian Sumsel dan lainnya sudah menyatakan penolakan terhadap SE Menaker RI.
Mereka serika buruh di Sumsel menyatakan protes keras atas keputusan Gubernur yang menyatakan UMP minimal sama dengan tahun kemarin.
"Kalau Gubernur sudah memutuskan UMP 2021 sama dengan tahun 2020, nanti kita lihat saja gejolak buruh selanjutnya," katanya.