UMP Sumsel 2021
Berapa UMP Sumsel 2021? Herman Deru : Upah Berpotensi Naik Melihat Kemampuan Perusahaan
UMP minimal tersebut yaitu upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tidak boleh lebih kecil dari besaran upah yang telah ditetapkan
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru telah menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2021.
"Sudah saya tanda tangan dengan tambahan," ujar Deru Minggu (1/11/2020).
Deru mengatakan, tambahan tersebut yakni tentang rincian UMP tahun 2021 yang besarannya minimal sama dengan UMP tahun 2020.
Keputusan itu ditandatangi Deru pada, Kamis (29/10/2020).
Adapun maksud besaran UMP minimal tersebut yaitu upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tidak boleh lebih kecil dari besaran upah yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Saya buat minimal. Jadi, minimal UMP sama dengan tahun kemarin," kata dia.
Menurut dia, UMP di Sumsel berpotensi mengalami kenaikan dengan mengacu pada kemampuan keuangan perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan kenaikan upah.
Jika perusahaan mampu memberikan kenaikan upah hal tersebut tentu lebih baik.
Namun, di sisi lain perusahaaan tak diperkenankan menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau perusahaaan mampu, upah naik boleh, tapi turun jangan," ujar Herman.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, UMP Sumsel pada 2020 sebesar Rp3.043.111 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja dalam seminggu.
Di tengah hiruk pikuknya surat edaran menteri (SE) Menteri Ketenagakerjaan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk melakukan penyesuaian upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap berpegang teguh dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ganjar mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen pada Jumat (30/10) lalu.
Menanggapi hal ini, Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana mengatakan Jawa Tengah sudah berpedoman dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Yang jelas patokan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus berdasarkan PP No 78 bukan surat edaran menteri (SE) dan menurut saya Jateng sudah berpedoman di PP tersebut," kata Cerah, Minggu (1/11/2020).