Rampas Handphone Seorang Anak Saat Main di Teras Rumah, Pencuri Ini tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Ke tiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Penukal Abab. Semuanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Setelah selesai salat, korban kaget melihat tasnya sudah dalam keadaan terbuka.
• INFO PDAM Tirta Musi, 2 September Distribusi Air Disetop Sementara, Ini Jadwal dan Wilayah Terdampak
"Kami kemudian melihat rekaman CCTV di dalam Masjid tersebut, dan terlihat ada seorang pelaku perempuan masuk ke dalam masjid secara diam-diam kemudian langsung membuka resleting tas kami," katanya.
Korban dan jamaah lainnya tidak mendengar pada saat pelaku menjalankan aksinya.
"Kami tidak mendengar suara berisik-berisik atau ribut-ribut pada saat pelaku menjalankan aksinya, bukan hanya tas saya namun beberapa tas jamaah yang diletakan dibelakang juga dibuka pelaku," ungkapnya.
Setelah berhasil menjalankan aksinya pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor.
• Daftar 10 SMA Swasta Terbaik di Kota Palembang Lengkap dengan Alamatnya
"Saya berharap pelaku tertangkap dan dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnnya," tutupnya.
Ditemani anaknya Samidariah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan.
"Laporan sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti," tutupnya.