Rampas Handphone Seorang Anak Saat Main di Teras Rumah, Pencuri Ini tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Ke tiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Penukal Abab. Semuanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Kepolisian resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir mengamankan tiga tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).
Tersangka Sanjaya (20 tahun) warga Desa Tempirai Selatan dan Sudirman (30 tahun) warga Desa Tempirai Induk Kecamatan Penukal Utara diamanahkan unit Reskrim Polsek Penukal Abab, pada Kamis (29/10/2020).
Kedua tersangka ini diamankan, lantaran pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 13.00 bertempat di kediaman Idris di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI telah melakukan perampasan handphone milik anak korban yang sedang berada di teras rumah.
Sementara tersangka Miko Kristian (30 tahun) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab diamankan jajaran Unit Pidum Polres PALI lantaran telah menjual handphone hasil curian ke polisi.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan bahwa pelaku Miko diamankan, lantaran pada Rabu (7/10/202) sekira pukul 11.00 WIB telah melakukan pencurian tiga (3) unit handphone di toko milik Mawardi 37 tahun di Desa Prambatan Kecamatan Abab.
Pada, Kamis (29/10/2020) berawal dari informasi bahwa ada warga Karang Agung akan menjual handphone diduga hasil curian.
"Kemudian Manit Pidum berpura-pura membeli HP tersebut dan ternyata setelah dicocokkan bentuk serta ciri-cirinya bahwa HP tersebut ternyata milik korban, sehingga tersangka serta barang bukti langsung diamankan," ungkap Rahmad Kusnedi, Jumat (30/10/2020).
Barang bukti diamankan dari tangan ke tiga tersangka yakni, 1 buah handphone Y12 warna hitam merek dengan IMEI 1 dan IMEI2. 1 ( satu ) unit sepeda motor warna biru merek JIALING no. pol : BE 3999 GO dengan kerugian Rp 2.500.000.
Kemudian, 1 (satu ) Unit Hand phone merk OPPO A.371 Warna emas, IMEI dan IMEI 2.
1 (satu) Unit Hand phone merk VIVO Y.81 Warna hitam. Kerugian Rp 5.000.000.
"Ke tiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Penukal Abab. Semuanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.
Pencurian Ponsel di Masjid
Sedang mengerjakan salat Ashar berjamaah di masjid, Samidariah (65) malah menjadi korban pencurian yang dilakukan seorang pelaku perempuan.
Akibatnya, korban kehilangan satu unit handphone merk Xiomi Redmi 4a warna hitam dan uang sebesar Rp1 juta.
Kejadian tersebut terjadi Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Kalidoni, tepatnya di Masjid Ar-Rahman, Jumat (28/8/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
"Pada saat kejadian kami sedang mengerjakan salat Ashar berjamaah, kemudian pada saat itu tas kami letakkan di belakang di dekat tiang," ujar Samidariah, warga Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni kota Palembang, Sabtu (29/8/2020).