Ilyas Panji Laporkan MY ke Polda Sumsel

Cabup OI Ilyas Panji Alam Laporkan Wagub Sumsel Mawardi Yahya ke Polisi, Ini Perkaranya

Mawardi Yahya adalah orangtua dari Panca Wijaya Akbar, calon bupati Ogan Ilir yang bertarung melawan Ilyas Panji Alam

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Kuasa Hukum Mawardi Yahya (MY) Firduas Hasbullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya (MY) dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, Jumat (30/10/2020).

Mawardi Yahya adalah orangtua dari Panca Wijaya Akbar, calon bupati Ogan Ilir yang bertarung melawan Ilyas Panji Alam.

Kuasa Hukum Mawardi Yahya (MY) Firduas Hasbullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan Bupati Ogan Ilir (OI) non aktif Ilyas Panji Alam ke Polda Sumsel terhadap kliennya.

Namun info yang didapatkan, jika MY diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP.

"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait MY dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada MY," kata Firdaus saat dihubungi Tribun Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Menurut Firdaus, laporan ini tidak menutup kemungkinan sebagai bentuk serangan balik kubu Ilyas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Merasa Nama Baik Dicemarkan, Ilyas Panji Laporkan MY ke Polda Sumsel

Sebelumnya, Ilyas Panji Alam dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir hingga berujung diskualifikasi.

Namun keputusan diskualifikasi itu akhirnya dibatalkan setelah gugatan Ilyas diterima Mahkamah Agung (MA).

"Balas dendam politik bisa saja. Tapi, kami selaku kuasa hukum Mawardi Yahya siap menghadapinya," tandas Firdaus.

Sebelumnya, Bupati OI non aktif Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada, Jumat (30/10/2020) melaporkan MY ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.

Erik Estrada mengatakan, pihaknya melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu."

"Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," ucapnya.

Baca juga: Ilyas Panji Alam Tidak Akan Gugat KPU dan Bawaslu OI ke DKPP, Biar Masyarakat yang Menilai

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir (non aktif) merasa diserang martabatnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved