Pilkada Ogan Ilir 2020
Ilyas Panji Alam Tidak Akan Gugat KPU dan Bawaslu OI ke DKPP, Biar Masyarakat yang Menilai
Saya hanya berdoa dan Alhamdulilah bisa ikut kembali kontestasi Pilkada Ogan Ilir bersama Pak Endang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Calon bupati Ogan Ilir petahana nomor urut 2, Ilyas Panji Alam tak akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir terkait keputusan diskualifikasi pada 12 Oktober lalu.
Setelah gugatan diskualifikasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 27 Oktober lalu, Ilyas bersama Calon Wakil Bupati Endang PU Ishak akan fokus pada kampanye.
"Saya tidak akan menggugat KPU (Ogan Ilir) dan (Bawaslu Ogan Ilir). Biar masyarakat yang menilai," kata Ilyas kepada wartawan di Indralaya, Kamis (29/10/2020).
Di lain pihak, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada 21 Oktober lalu.
Baca juga: 4 Destinasi Wisata Gratisan di Ogan Ilir yang Cocok Buat Libur Panjang, Ada Ancol Loh
Menyikapi hal tersebut, Ilyas mengatakan, hal tersebut karena inisiatif tersendiri dari sekelompok orang yang peduli Demokrasi.
"Kemarin saya dengar ada aliansi masyarakat yang melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Saya rasa itu inisiatif dan silakan saja," kata Ilyas.
Calon Bupati Ogan Ilir Petahana ini lebih memilih mengomentari gugatan tim pemenangan paslon 2 yang dikabulkan MA.
Ilyas mengaku sangat bersyukur begitu mengetahui permohonan gugatan diskualifikasi oleh KPU terhadap dirinya, dikabulkan MA.
"Saya hanya berdoa dan Alhamdulilah bisa ikut kembali kontestasi Pilkada Ogan Ilir bersama Pak Endang," ucap Ilyas.
Ia juga juga mengapresiasi para hakim di MA yang telah bekerja dengan profesional setelah menerima gugatan diskualifikasi tersebut.
"Alhamdulillah, Allah SWT menggerakkan hati para hakim, mana yang hak dan batil. Betul-betul kerja profesional sesusai prosedur, ada payung hukum yang benar-benar ditaati penegak hukum kita," ujar Ilyas.
"Semua ada payung hukum karena MA adalah benteng terakhir dalam menegakkan keadilan," imbuhnya.
Ilyas juga sempat mencurahkan isi hatinya saat menerima keputusan diskualifikasi dari KPU.
Ia mengungkapkan, sejak pengumuman diskualifikasi ia dan pasangannya Endang PU Ishak, Ilyas mengaku tak berhenti memanjatkan doa kepada Yang Mahakuasa.
"Dalam doa, hati kecil saya mengatakan bakal menang (gugatan di MA)," ungkapnya.