Arti Golongan Kendaraan dan Jenisnya Apa Saja, Menentukan Besaran Tarif Masuk Tol
Ada beberapa golongan kendaraan, yang mengelompokan berbagai jenis kendaraan. Semakin besar kendaraannya, maka tarifnya pun juga akan lebih tinggi
Golongan V
Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.
Golongan VI
Kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.
Dalam kebijakannya, tidak semua jenis kendaraan ini diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol.
Berbagai pertimbangan diambil demi keamanan dan kenyamanan selama melaju di jalan tol.
Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan konstruksi bangunan jalan tol.
Misalnya jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) II hanya dibuka untuk kendaraan golongan I nonbus dan nontruk.
Sedangkan Jalan Tol Palembang-Kayuagung yang mulai resmi dikenakan tarif mulai 7 November 2020, bisa dilalui kendaraan golongan 1 hingga V.
Untuk kendaraan golongan I rute Kayu Agung-Palembang atau sebaliknya dipungut tarif Rp 39.500.
Golongan I jenis kendaraan sedan, pickup, bus.
Golongan II (truk dengan dua gandar) Rp 59.000, golongan III (truk dengan tiga gandar) Rp 59.000, golongan IV (truk dengan empat gandar) Rp 78.500 dan golongan V (truk dengan lima gandar) Rp 78.500.