Arti Golongan Kendaraan dan Jenisnya Apa Saja, Menentukan Besaran Tarif Masuk Tol

Ada beberapa golongan kendaraan, yang mengelompokan berbagai jenis kendaraan. Semakin besar kendaraannya, maka tarifnya pun juga akan lebih tinggi

Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Gerbang Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Kilometer 99. Ini bagian ruas tol Kayuangung-Pematang Panggang-Terbanggi Besar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mungkin sebagian orang masih belum familiar dengan golongan kendaraan yang menentukan besaran tarif masuk tol.

Ada beberapa golongan kendaraan, yang mengelompokan berbagai jenis kendaraan.

Semakin besar kendaraannya, maka tarifnya pun juga akan lebih tinggi.

Berdasarkan website bpjt.pu.go.id, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol menyebutkan ada beberapa jenis golongan kendaraan di jalan tol.

Golongan I

Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.

Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

Golongan II

Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar.

Gandar merupakan sumbu roda truk.

Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.

Golongan III

Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.

Golongan IV

Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved