Arti Golongan Kendaraan dan Jenisnya Apa Saja, Menentukan Besaran Tarif Masuk Tol
Ada beberapa golongan kendaraan, yang mengelompokan berbagai jenis kendaraan. Semakin besar kendaraannya, maka tarifnya pun juga akan lebih tinggi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mungkin sebagian orang masih belum familiar dengan golongan kendaraan yang menentukan besaran tarif masuk tol.
Ada beberapa golongan kendaraan, yang mengelompokan berbagai jenis kendaraan.
Semakin besar kendaraannya, maka tarifnya pun juga akan lebih tinggi.
Berdasarkan website bpjt.pu.go.id, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol menyebutkan ada beberapa jenis golongan kendaraan di jalan tol.
Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.
Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar.
Gandar merupakan sumbu roda truk.
Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.
Golongan III
Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
Golongan IV
Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.