Berita Muba

Teransang Saat Lihat Keponakan Mandi, Wahono Warga Muba Tega Menggauli, Bahkan Sampai 3 Kali

Tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar

Editor: Vanda Rosetiati
KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun.

Pastikan  Perawan 

Seorang ayah yang berdomisili di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega merudapaksa anak kandungnya.

Alasan pelaku menyetubuhi sang anak pun terbilang tak masuk akal.

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi mengakui bahwa pelaku nekat memperkosa anak beralasan istrinya sakit.

"Yang bersangkutan melakukan cabul terhadap anak kandungnya. Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan dua kali saat di kebun karet," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ayahnya ini ingin memastikan bahwa anaknya masih perawan atau tidak.

Sementara istrinya sedang mengalami sakit demam.

"Anaknya hingga hamil dua bulan. Tersangka Cabul ini akan dikenakan hukuman diatas 17 tahun penjara," jelasnya.

Kejadian Serupa

Seorang bapak Kabupaten Sarolangun, Jambi tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan selama dua tahun.

Dilaporkan, korban mengalami kejadian itu sejak duduk di bangku sekolah dasar kelas 6.

Terakhir kali aksinya dilakukan pada Kamis 14 Mei 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.

Aparat kepolisian Polres Sarolangun akhirnya meringkus tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved