Berita Muba

Teransang Saat Lihat Keponakan Mandi, Wahono Warga Muba Tega Menggauli, Bahkan Sampai 3 Kali

Tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar

Editor: Vanda Rosetiati
KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya.

"Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah," kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (2/6/2020).

Kapolres Sarolangun mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seraya mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban,red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman.

Bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya sehingga membuat korban korban trauma.

"Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,"katanya. Selasa (2/6/2020).

Tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.

Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya.

Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.

"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.

Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ikuti Kami di Google

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved