Berita Muba

Teransang Saat Lihat Keponakan Mandi, Wahono Warga Muba Tega Menggauli, Bahkan Sampai 3 Kali

Tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar

Editor: Vanda Rosetiati
KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUBA - Wahono (33) warga Musi Banyuasin diamankan di Mapolres Muba.

Dia diduga telah merudapaksa kemenakannya yang masih berusia 16 tahun.

Tindakan pencabulan tersebut dilakukannya tiga kali sepanjang tahun 2019. Akibat rudapaksa tersebut sang keponakan hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak.

Kepada polisi tersangka mengatakan dia tega melakukan pencabulan karena tak tahan melihat kemolekan tubuh sang kemenakan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan aksi tersangka persetubuhan anak dibawah umur secara paksa.

"Tak butuh waktu lama, tersangka langsung kita amankan melalui Unit PPA Reskrim Resor Muba," ujarnya.

Diceritakan Deli, kejadian bermula saat pertama kali dilakukan pada Februari 2019. Saat itu tersangka mengunjungi rumah orangtuanya dan sang kemenakan tinggal bersama ibu tersangka yang tak lain nenek tersangka.

"Kemudian tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar," ujarnya.

Korban pun sempat memberikan perlawanan namun tangannya diikat serta mulut disumbat kain.

Wahono (33) warga Musi Banyuasin diamankan di Mapolres Muba karena merudapaksa kemenakan.
Wahono (33) warga Musi Banyuasin diamankan di Mapolres Muba karena merudapaksa kemenakan. (TRIBUN SUMSEL/FAJERI)

Persetubuhan laiknya suami istri pun langsung dilakukan tersangka.

"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir. Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang dibawah ancaman," jelasnya.

Lalu pada bulan Februari, Juni dan Desember tersangka kembali beraksi. Hingga pada Oktober pertengahan bulan ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar lalu saat dibawa periksa ia sudah mengandung.

"Seminggu kemudian pada Rabu 21 OKtober 2020 korban melahirkan seorang anak," bebernya.

Selanjutnya Selasa (27/10/2020) pagi Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban menyerahkan ke Polsek Lais.

"Lalu hasil koordinasi ke Polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita," ungkap Deli.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved