Habib Bahar Smith Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Aniaya Sopir Taksi Online yang Antar istrinya
Habib Bahar Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Aniaya Sopir Taksi Online yang Antar istrinya
"Laporan pertama berasal dari Polres Bogor, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar," ungkap Erdi.
"Tahun ini, di bulan ini sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan," lanjutnya.
Diketahui Habib Bahar bin Smith sempat ditahan atas kasus yang berbeda, yakni penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Akibat kasus tersebut, ia mendekam di Lapas Gunung Sindur.
Diketahui Bahar sempat bebas melalui program asimilasi, tetapi dicabut kembali karena dianggap melanggar aturan asimilasi.
"Dulu yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap murid atau santrinya. Ini berbeda, ia melakukan penganiayaan terhadap sopir yang mengantarkan istrinya pulang di tengah malam itu," jelas Erdi.
Program Asimilasi Habib Bahar Dicabut
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, menyebut petugas balai pemasyarakatan (bapas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan tindakan sewenang-wenang, Selasa (19/5/2020).
Merasa keberatan atas penangkapan kembali Bahar bin Smith, Ichwan akan memproses secara hukum dan melayangkan surat protes.
Karena ia menilai Bahar adalah warga negara yang taat hukum dan telah berkelakuan baik selama di penjara sehingga pantas mendapatkan peringanan hukuman.
Pihaknya juga menyayangkan tindakan petugas yang tidak memberikan keterangan resmi pada kuasa hukum mengenai keberadaan Bahar bin Smith.
Ia merasa penangkapan itu tak ubahnya seperti penculikan karena dilakukan dengan paksa tanpa adanya pemberitahuan.
Dilansir KompasTV, Selasa (19/5/2020), Ichwan yang ditemui saat berada di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat menuturkan kekecewaannya.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya, Ichwan mengatakan bahwa dirinya akan melayangkan nota keberatan.
"Pertama kita akan membuat surat protes ya, nota keberatan terhadap apa yang dilakukan oleh Bapas, Kemenkumham yang tindakannya sewenang-wenang saya bilang," ujar Ichwan.