Habib Bahar Smith Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Aniaya Sopir Taksi Online yang Antar istrinya
Habib Bahar Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Aniaya Sopir Taksi Online yang Antar istrinya
TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Assayid Bahar bin Smith kembali harus tertimpa masalah dan harus berurusan dengan polisi.
Habib Assayid Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (27/10/2020).
Dilansir TribunWow.com, pendakwah tersebut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Diketahui kasus itu sendiri sudah terjadi dua tahun lalu pada 2018.
Saat itu Bahar menganiaya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menerangkan kronologi kejadian tersebut.
"Habib Smith pada 2018 di bulan September melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Cimanggu, Bogor," ungkap Erdi Chaniago, dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Ia menjelaskan saat itu sang istri pulang mendekati tengah malam dengan diantar taksi online.
"Ini dilakukan pada saat istrinya kembali ke rumah kurang lebih sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Erdi.
"Dia diantar oleh sopir Grab," ungkapnya.
Erdi menjelaskan Habib Bahar bin Smith langsung menganiaya sopir taksi online tersebut saat sampai di rumah
"Ketika sampai di rumah, Habib Smith langsung melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab bernama Andriansyah," katanya.
Pihak korban lalu mengajukan laporan bernomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.
Kasus kemudian bergulir dan ditangani Polda Jabar.
Dua tahun kemudian Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.