MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji

MA Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang, Ini Reaksi Panca-Ardani Lawannya di Pilkada OI 2020 

Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Calon Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya pada suatu kesempatan silaturahmi di rumah warga. 

"Nanti ya, lagi dalam perjalanan," singkatnya.

Sementara ketua KPU OI Massuyarti yang dikonfirmasi hal tersebut belum bisa berkomentar, karena belum mendapatkan salinan putusan MA jika benar adanya.

"Karena lum terima putusan itu," singkat Massuryati.

Hal senada diungkapkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana jika KPU Sumsel maupun OI hingga saat ini belum mensapatkan putusan MA secara resmi.

"Kita belum mendapat informasi itu dan masih menunggu putusan resminya," tandasnya.

Dilanjutkan Kelly, jika nantinya benar putusan itu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU OI, agar dikembalikan jadi peserta Pilkada

"Kalau ada putusan itu, pasti akan ditindaklanjuti, maksimal 3 hari keputusan setelah diterima," pungkasnya.

Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved