TOPIK
		MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     penyelengara pemilu dalam hal ini KPU OI harus menindaklanjuti putusan MA itu, sehingga di Pilkada OI akan tetap ada 2 paslon yang bertarung
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Wajah emringah terpancar dari Ilyas Panji Alam saat mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Ilyas Panji Alam
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     "Iya, sudah dikabulkan MA," kata tim advokasi Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020)