Berita Kriminal
Tunggu Putusan Hukum, BKD OKU Selatan Siap Berhentikan Oknum ASN yang Kedapatan Bawa Sabu 1,43 Gram
Kalau sudah inkrah dan terbukti bersalah pasti kita berhentikan. Saat ini karena masih proses pemeriksaan kita berhentikan sementara.
Tersangka MO merupakan salah satu ASN di Pemkab Muba.
Keduanya ditangkap di Jalan Letnan H Nur Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.00 WIB pada sebuah rumah.
Adapun keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda diantaranya dua tersangka merupakan jaringan bandar dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pengguna dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Dari barang bukti narkoba yang disita berupa sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah nilai uang sebesar Rp 206.400.000, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 650 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh satu orang.
"Untuk itu saya masih terus mengimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau melaporkan lanhsung ke Satres Narkoba Polres Muba pada nomor Call Center 082180453746," imbaunya.