Berita Kriminal
Tunggu Putusan Hukum, BKD OKU Selatan Siap Berhentikan Oknum ASN yang Kedapatan Bawa Sabu 1,43 Gram
Kalau sudah inkrah dan terbukti bersalah pasti kita berhentikan. Saat ini karena masih proses pemeriksaan kita berhentikan sementara.
"Jika kita asal maka kita bisa bermasalah karena mereka (oknum tertangkap) bisa menuntut kita nantinya," bebernya.
Disinggung apakah kedepan akan melakukan tes urine bagi pegawai, suami Suryanti Ngesti Rahayu itu mengaku, itu akan dilakukan secara dadakan dan pihaknya akan menganggarkan untuk pembelian alat tes urine.
"Tentu akan kita lakukan tes urine namun tidak bisa sekarang karena belum efektif, kalau kayak dulu semua pegawai ikut upacara bisa kita lakukan tes dadakan, sekarang tidak bisa karena terkendala corona. Nanti akan kita anggarkan dan nanti juga akan kerjasama dengan pihak-pihak terkait," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua 1 DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE menyesalkan ulah dua oknum ASN yang memberikan contoh tidak bagus kepada masyarakat dan murid tersebut.
"Sangat kita sesalkan, kita juga sempat bicarakan kepada Sekda agar jangan lagi terulang karena ada satu oknum yang pernah ditangkap narkoba malah diberikan jabatan dan tertangkap lagi," ujarnya.
Palo menuturkan, para pegawai yang selama ini berlomba memberikan dedikasi dan bekerja dengan baik hendaknya diprioritaskan mendapat promosi jabatan sementara yang jelas-jelas bekerja tidak baik maupun melakukan penyalahgunaan narkotika agar jangan diberi jabatan.
"Kita sesalkan dan sayangkan pegawai bekerja tidak baik serta bermasalah justru diberikan jabatan. Untuk itu kita membicarakan dengan Sekda beberapa waktu lalu agar itu jangan dilakukan lagi," tegasnya seraya mengatakan Sekda juga menuturkan akan melakukan tes urine terhadap para pegawai secara bertahap nantinya.
Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir dua ASN Pemkot Prabumulih diringkus polisi melakukan pesta dan kepemilikan narkoba.
Satu oknum bernama yakni Andi Rozali yang merupakan pejabat di Pemkot Prabumulih dan Nova Satria Wijaya yang merupakan seorang guru.
ASN Muba Bawa Sabu 0,24 Gram
Pada Mei 2020 lalu, Satres Narkoba Polres Muba mengamankan bandar narkoba di Dusun I Desa Lais Kecamatan Lais, Muba Senin (18/5/20) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Dedi Hariyanto, SH menangkap tangan dua orang yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Kedua pria itu bernama Deden Saputra bin Zainudin dan Wilgen Libran bin Alipir.
"Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100,75 gram, serta ekstasi warna cokelat berlogo ‘S’ sebanyak 246 butir dengan total berat sebanyak 73, 16 gram yang langsung kita sita dari tangan kedua pelaku,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Waka Polres Kompol Iwan Andeta SIK, Kamis (28/5/20).
Tak cukup sampai disana, di TKP berbeda Satres Narkoba kembali mengamankan dua orang pelaku salah satunya ASN Pemkab Muba dengan insial MO dan Alexsander bin Harun Hamidin terkait barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.