Berita Kriminal

Tunggu Putusan Hukum, BKD OKU Selatan Siap Berhentikan Oknum ASN yang Kedapatan Bawa Sabu 1,43 Gram

Kalau sudah inkrah dan terbukti bersalah pasti kita berhentikan. Saat ini karena masih proses pemeriksaan kita berhentikan sementara.

Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi ASN terlibat narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berinisial FR (3) diberhentikan sementara dari instansi tempatnya bekerja.

Pria ini diduga terjerat kasus narkoba jenis sabu

Kepala BKD OKU Selatan, Eva Nirwana saat mendampingi PLT Bupati OKU Selatan, Nora Elisya membenarkan yang bersangkutan adalah oknum ASN yang bekerja di Pemkab OKU Selatan.

Mereka telah memberhentikan sementara sembari menunggu keputusan dari Pengadilan.

"Kalau sudah inkrah dan terbukti bersalah pasti kita berhentikan. Saat ini karena masih proses pemeriksaan kita berhentikan sementara," ujarnya, Senin (26/10/2020) saat dijumpai di Hotel Wyndham

Eva menjelaskan, pada prinsipnya BKD selalu mengimbau seluruh ASN yang bekerja di Pemkab OKU Selatan untuk tidak main-main dengan barang haram tersebut. Bahkan, sering kali mereka juga melibatkan pihak kepolisian dalam tahapan sosialisasi.

"Sosialisasi itu pasti, namun untuk pengawasan kedisiplinan tersebut kembali kepada OPD yang bersangkutan bekerja," katanya

Meski tak menyebutkan dimana instansi oknum ASN yang beralamat di wilayah Pasar Lama Ulu Kelurahan Bumi Agung Kec. Muaradua Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan ini di ringkus petugas kedapatan membawa dua bungkus paket sabu seberat 1,43 gram, tetapi kasus oknum ASN terjerat kasus narkoba baru kali pertama terjadi tahun ini.

"Persentasenya masih kecil. Ini yang pertama terjadi di kami tahun 2020," ujarnya.

Pejabat di Prabumulih Pesta Narkoba

Kasus ASN terlibat narkoba sebelumnya terjadi di lingkung kerja Pemerintah Kota Prabumulih.

Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya menaruh perhatian serius ditangkapnya dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Prabumulih karena kasus sabu.

Bahkan satu diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Orang nomor satu di Bumi Seinggok Sepemunyian itu mengungkapkan, pihaknya tentu akan memberikan sanksi terhadap dua oknum ASN itu sesuai dengan aturan berlaku.

"Itulah yang kita sayangkan, jadi PNS susah malah melakukan itu. Kita akan berikan sanksi sesuai aturan berlaku, kita bukan tidak tegas tapi tetap menerapkan aturan," ungkap Ridho ketika diwawancarai usai peletakan pembangunan TK/PAUD percontohan, Selasa (8/9/2020).

Ridho mengatakan, pihaknya tidak bisa menerapkan sanksi asal copot atau memberhentikan seperti diminta banyak pihak karena harus mengacu pada aturan yang berlaku.

"Jika kita asal maka kita bisa bermasalah karena mereka (oknum tertangkap) bisa menuntut kita nantinya," bebernya.

Disinggung apakah kedepan akan melakukan tes urine bagi pegawai, suami Suryanti Ngesti Rahayu itu mengaku, itu akan dilakukan secara dadakan dan pihaknya akan menganggarkan untuk pembelian alat tes urine.

"Tentu akan kita lakukan tes urine namun tidak bisa sekarang karena belum efektif, kalau kayak dulu semua pegawai ikut upacara bisa kita lakukan tes dadakan, sekarang tidak bisa karena terkendala corona. Nanti akan kita anggarkan dan nanti juga akan kerjasama dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua 1 DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE menyesalkan ulah dua oknum ASN yang memberikan contoh tidak bagus kepada masyarakat dan murid tersebut.

"Sangat kita sesalkan, kita juga sempat bicarakan kepada Sekda agar jangan lagi terulang karena ada satu oknum yang pernah ditangkap narkoba malah diberikan jabatan dan tertangkap lagi," ujarnya.

Palo menuturkan, para pegawai yang selama ini berlomba memberikan dedikasi dan bekerja dengan baik hendaknya diprioritaskan mendapat promosi jabatan sementara yang jelas-jelas bekerja tidak baik maupun melakukan penyalahgunaan narkotika agar jangan diberi jabatan.

"Kita sesalkan dan sayangkan pegawai bekerja tidak baik serta bermasalah justru diberikan jabatan. Untuk itu kita membicarakan dengan Sekda beberapa waktu lalu agar itu jangan dilakukan lagi," tegasnya seraya mengatakan Sekda juga menuturkan akan melakukan tes urine terhadap para pegawai secara bertahap nantinya.

Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir dua ASN Pemkot Prabumulih diringkus polisi melakukan pesta dan kepemilikan narkoba.

Satu oknum bernama yakni Andi Rozali yang merupakan pejabat di Pemkot Prabumulih dan Nova Satria Wijaya yang merupakan seorang guru.

ASN Muba Bawa Sabu 0,24 Gram

Pada Mei 2020 lalu, Satres Narkoba Polres Muba mengamankan bandar narkoba di Dusun I Desa Lais Kecamatan Lais, Muba Senin (18/5/20) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Dedi Hariyanto, SH menangkap tangan dua orang yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

Kedua pria itu bernama Deden Saputra bin Zainudin dan Wilgen Libran bin Alipir.

"Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100,75 gram, serta ekstasi warna cokelat berlogo ‘S’ sebanyak 246 butir dengan total berat sebanyak 73, 16 gram yang langsung kita sita dari tangan kedua pelaku,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Waka Polres Kompol Iwan Andeta SIK, Kamis (28/5/20).

Tak cukup sampai disana, di TKP berbeda Satres Narkoba kembali mengamankan dua orang pelaku salah satunya ASN Pemkab Muba dengan insial MO dan Alexsander bin Harun Hamidin terkait barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.

Tersangka MO merupakan salah satu ASN di Pemkab Muba.

Keduanya ditangkap di Jalan Letnan H Nur Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.00 WIB pada sebuah rumah.

Adapun keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda diantaranya dua tersangka merupakan jaringan bandar dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pengguna dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Dari barang bukti narkoba yang disita berupa sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah nilai uang sebesar Rp 206.400.000, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 650 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh satu orang.

"Untuk itu saya masih terus mengimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau melaporkan lanhsung ke Satres Narkoba Polres Muba pada nomor Call Center 082180453746," imbaunya.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved