Berita Kriminal
Tunggu Putusan Hukum, BKD OKU Selatan Siap Berhentikan Oknum ASN yang Kedapatan Bawa Sabu 1,43 Gram
Kalau sudah inkrah dan terbukti bersalah pasti kita berhentikan. Saat ini karena masih proses pemeriksaan kita berhentikan sementara.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berinisial FR (3) diberhentikan sementara dari instansi tempatnya bekerja.
Pria ini diduga terjerat kasus narkoba jenis sabu
Kepala BKD OKU Selatan, Eva Nirwana saat mendampingi PLT Bupati OKU Selatan, Nora Elisya membenarkan yang bersangkutan adalah oknum ASN yang bekerja di Pemkab OKU Selatan.
Mereka telah memberhentikan sementara sembari menunggu keputusan dari Pengadilan.
"Kalau sudah inkrah dan terbukti bersalah pasti kita berhentikan. Saat ini karena masih proses pemeriksaan kita berhentikan sementara," ujarnya, Senin (26/10/2020) saat dijumpai di Hotel Wyndham
Eva menjelaskan, pada prinsipnya BKD selalu mengimbau seluruh ASN yang bekerja di Pemkab OKU Selatan untuk tidak main-main dengan barang haram tersebut. Bahkan, sering kali mereka juga melibatkan pihak kepolisian dalam tahapan sosialisasi.
"Sosialisasi itu pasti, namun untuk pengawasan kedisiplinan tersebut kembali kepada OPD yang bersangkutan bekerja," katanya
Meski tak menyebutkan dimana instansi oknum ASN yang beralamat di wilayah Pasar Lama Ulu Kelurahan Bumi Agung Kec. Muaradua Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan ini di ringkus petugas kedapatan membawa dua bungkus paket sabu seberat 1,43 gram, tetapi kasus oknum ASN terjerat kasus narkoba baru kali pertama terjadi tahun ini.
"Persentasenya masih kecil. Ini yang pertama terjadi di kami tahun 2020," ujarnya.
Pejabat di Prabumulih Pesta Narkoba
Kasus ASN terlibat narkoba sebelumnya terjadi di lingkung kerja Pemerintah Kota Prabumulih.
Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya menaruh perhatian serius ditangkapnya dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Prabumulih karena kasus sabu.
Bahkan satu diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Orang nomor satu di Bumi Seinggok Sepemunyian itu mengungkapkan, pihaknya tentu akan memberikan sanksi terhadap dua oknum ASN itu sesuai dengan aturan berlaku.
"Itulah yang kita sayangkan, jadi PNS susah malah melakukan itu. Kita akan berikan sanksi sesuai aturan berlaku, kita bukan tidak tegas tapi tetap menerapkan aturan," ungkap Ridho ketika diwawancarai usai peletakan pembangunan TK/PAUD percontohan, Selasa (8/9/2020).
Ridho mengatakan, pihaknya tidak bisa menerapkan sanksi asal copot atau memberhentikan seperti diminta banyak pihak karena harus mengacu pada aturan yang berlaku.