Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi kerap melakukan razia demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas.
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.
Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.
Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.
Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.
Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.
Baca juga: Viral Komodo Hadang Truk Proyek, Penjelasan Kementerian LHK Undang Warganet Pertanyakan Ini
Baca juga: Segera Cair, Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah Soal Jadwal Subsidi Gaji Gelombang 2
Baca juga: 10 Tahun Lalu Gunung Merapi Meletus, Misi Rahasia 7 Petugas Pengamat Baru Terkuak: Takut, Itu Lumrah
Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian :
1. Adanya papan pemberitahuan
Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.
Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.
Hal ini mengacu pada pasal 15 ayat 1-3, PP 42 tahun 1993 yang berbunyi setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Surat tugas yang sah
Saat razia berlangsung mintalah polisi untuk menunjukkan surat tugas resmi.
Hal ini tertuang dalam pasal 13PP 42 tahun 1993.
Pasal tersebut berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Ada juga pasal 14 yang berbunyi surat tugas harus memuat beberapa hal penting yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa dan daftar penyidik yang ditugaskan dalam razia.
3. Razia pada malam hari disertai papan bercahaya warna kuning
Malam hari beda dengan siang hari, jadi papan pemberitahuan harus diberi cahaya warna kuning sebagai tanda razia.
4. Polisi wajib memakai atribut dan seragam
Pada pasal 16 PP 42 tahun 1993 ayat 1 berisi bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragam, atribut yang jelas, tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
5. Ingat! hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang
Hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhi sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara motor atau mobil.
Diluar polisi lalu lintas, abaikan saja karena itu adalah razia ilegal.
Agar aman selama perjalanan dan tidak terkena razia oleh polisi, lengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
8 Pelanggaran Jadi Prioritas
Polisi telah menetapkan 8 kesalahan yang jadi prioritas penindakan.
Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya

Hal tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH.
Menurutnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran satuan lalu lintas Polres sejajaran Polda Aceh, mulai 26 Oktober 2020 akan melaksanakan Operasi Zebra.
Salah satu tujuan operasi tersebut dilaksanakan, yakni berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.
Selain itu, tujuan lain dari pelaksanaan Operasi Zebra yang akan digelar selama dua minggu (26 Oktober-8 November 2020) itu juga dimaksudkan untuk menurunnya lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik di wilayah masing-masing.
Lalu tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara preventif dan persuasif juga humanis.
“Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini dikutip dari Serambinews.
Adapun mengutip dari Facebook resmi @polantas_sby, yang menjadi target operasi adalah 8 prioritas pelangaran berikut:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan.
(Motor-plus/Ahmad Ridho)
Sebagian rtikel ini sudah tayang di laman Motorplus dengan judul Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri