Berita Viral
Diperiksa 2 Jam, Yai Mim Bawa Bukti Tambahan Laporkan Sahara, RT Hingga RW, Tolak Cabut Laporan
Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Satreskrim Polresta Malang Kota
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).
Diketahui, Yai Mim datang pada pukul 10.51 WIB bersama sekitar 20 pendukungnya.
Adapun Yai Mim diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap pemilik akun TikTok sahara vibes.
Didampingi tim kuasa hukumnya, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut mencecar Yai Mim dengan 30 pertanyaan dari penyidik.
Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.
"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025), dikutip Kompas.com

Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor.
Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama.
Baca juga: Tabiat Sahara & Suami Sebelum Konflik dengan Yai Mim Dibongkar Tetangga Lama, Keluhkan Soal Parkir
Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat.
"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.
Baca juga: Dikawal Puluhan Pendukung, Yai Mim Datangi Polresta Malang Kota Diperiksa, Tolak Damai: Gak Kuat
Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa. Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum.
Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
MIRIP Menu Ibu-Ibu Diet, Ahli Gizi SPPG Mampang 1 Jelaskan Soal MBG Viral Irisan Kentang dan Pangsit |
![]() |
---|
Tabiat Sahara & Suami Sebelum Konflik dengan Yai Mim Dibongkar Tetangga Lama, Keluhkan Soal Parkir |
![]() |
---|
Sadisnya Suami Bunuh Istri di Bombana Sultra Gegara Tak ada Makanan Hingga Disuruh Buat Susu Anak |
![]() |
---|
Demi Bayar Utang Judol Rp 8 Juta, Karyawan Bobol Brankas Kantor di Karanganyar, Gasak Rp57 Juta |
![]() |
---|
Takut Hubungan Terbongkar, Wanita di Bulukumba Buang Mayat Selingkuhan ke Pekarangan Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.