Sidang Perdana Pembunuhan Rio Pambudi
Beri Kesaksian di Sidang, Kakak Rio Pambudi Berharap Pembunuh Calon Pengantin itu Dihukum Mati
Mereka sudah menghilangkan nyawa adik saya. Wajar kalau kami berharap mereka dapat hukuman mati.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang mulai menyidangkan kasus pembunuhan terhadap calon pengantin, Rio Pambudi (25) yang dilakukan oleh dua kakak beradik tetangganya sendiri.
Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di Polsek Ilir Barat 1 lantaran saat ini proses persidangan masih digelar secara virtual.
Digelar perdana, sidang kali ini dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Palembang dan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Diwawancarai setelah persidangan, Melisa (28) kakak kandung korban yang juga memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengatakan, keluarga sangat berharap agar kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Mereka sudah menghilangkan nyawa adik saya. Wajar kalau kami berharap mereka dapat hukuman mati," tegasnya, Kamis (22/10/2020).
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kronologi kasus ini terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekira pukul 10.15 WIB.
Tepatnya terjadi di Jalan Tanjung Bubuk Perumahan .Griya Permata Blok J-05 RT.03 RW.03.
Diketahui, kediaman Rizki Ananda alias Jack (22) yang masih tinggal bersama kedua orang tuanya hanya berselang satu rumah dari kediaman korban dari sisi kiri.
Sedangkan kediaman terdakwa Oka Candra Dinata berada persis di sebelah kanan rumah korban dari sisi kanan.
Dijelaskan bahwa saat itu terdakwa Oka Candra Dinata ingin pergi ke rumah orang tuanya.
Ketika melintas berjalan kaki, terjadi saling tatap antara terdakwa dengan korban yang saat itu sedang memanaskan motor di depan rumahnya sendiri.
Kemudian cek cok mulut antara terdakwa Oka Candra Dinata dan korban tak dapat dielakkan.
Mendengar hal tersebut, terdakwa Rizki Ananda yang juga merupakan adik terdakwa Oka Candra Dinata langsung mendekat dan ikut terlibat cek cok dengan korban.
Keributan pun tak dapat dihindarkan hingga akhirnya terdakwa Oka Candra Dinata menusuk korban persis di bagian rusuk kiri dengan menggunakan pisau badik.
Setelah perbuatan itu, kedua terdakwa melarikan diri ke daerah Lubuk Linggau dan beberapa hari kemudian mereka berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang.