Sidang Perdana Pembunuhan Rio Pambudi

Beri Kesaksian di Sidang, Kakak Rio Pambudi Berharap Pembunuh Calon Pengantin itu Dihukum Mati

Mereka sudah menghilangkan nyawa adik saya. Wajar kalau kami berharap mereka dapat hukuman mati.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual kasus pembunuhan Rio Pambudi dengan terdakwa Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda yang digelar secara virtual di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020) 

Terancam Hukuman Mati

Oka dan Rizki, dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Rio Pambudi, calon pengantin di Palembang.
Oka dan Rizki, dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Rio Pambudi, calon pengantin di Palembang. (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)

Dua kakak beradik terdakwa pembunuh calon pengantin di Palembang, Rio Pambudi (25) yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu kini terancam hukuman mati.

Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Pertama, primer pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Atas dakwaan dengan pasal berlapis tersebut, ketua majelis hakim dalam sidang ini, Efrata Hepi Tarigan menyarankan agar kedua terdakwa menunjuk kuasa hukum dalam persidangan ini.

"Karena didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka sebagaimana ketentuan, terdakwa sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk proses persidangan ini. Maka sudah ada kuasa hukum dari posbakum yang siap untuk membantu," ujar hakim dalam sidang virtual yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).

Kedua terdakwa sendiri, menjalani sidang melalui layar virtual yang disediakan polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Kompak menggunakan peci, terlihat dari layar monitor, kedua terdakwa tampak serius dan selama mengikuti proses persidangan.

Dimulai dengan agenda dakwaan, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

JPU menghadirkan enam orang saksi dari pihak korban.

Yakni Ibu dan kakak perempuan korban, Dadang tukang jual galon yang berada di TKP saat kejadian itu terjadi.

Serta Ganda Saputra, M Fahri dan Masuri yang semuanya adalah tetangga korban dan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, ibu kandung korban, Suzana mengaku melihat langsung peristiwa yang merenggut nyawa anak bungsunya itu.

Sebelum kejadian itu terjadi, Suzana juga mengatakan sempat diancam akan dibunuh oleh keluarga kedua terdakwa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved