Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tetapkan 131 Orang Tersangka dan 69 Orang Ditahan
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tetapkan 131 Orang Tersangka dan 69 Orang Ditahan
Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai beragam reaksi.
Sejumlah pihak dengan lantang menyatakan penolakan mereka, lantaran UU Cipta Kerja dianggap akan membawa dampak buruk.
Gelombang penolakan ini di antaranya disuarakan oleh kaum buruh, mahasiswa, hingga pelajar di berbagai daerah.

Dikutip dari Kompas.com, surat bernomor 1035/E/KM/2020 itu berisi imbauan agar para mahasiswa tidak ikut dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Tak berhenti sampai di situ, pelajar yang mengikuti demo juga disebut akan mendapat catatan khusus saat mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti yang diwartakan oleh Kompas.com.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Sebagaimana diketahui, SKCK diperlukan dalam sejumlah urusan administrasi termasuk mencari sekolah atau melamar pekerjaan.
Adanya catatan khusus pada SKCK membuat yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan di masa yang akan datang.

Fadli Zon: Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharusnya diancam
Kabar mengenai surat imbauan dari Dirjen Dikti hingga catatan kepolisian terhadap mahasiswa atau pelajar yang ikut aksi demo tolak UU Cipta Kerja pun menuai sorotan dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Menurutnya, ini merupakan bentuk intimidasi yang menyalahi prinsip demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM).
Fadli Zon juga menuturkan bahwa aksi demontrasi bukanlah perbuatan kriminal atau pun sebuah kejahatan.
Melainkan, merupakan hak konstitusional seorang warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.
Pernyataan tersebut ia tuliskan melalui sebuah utas pada akun Twitternya, @fadlizon pada Minggu (18/10/2020).
"Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum." paparnya.


Dalam cuitannya, ia juga menyoroti ajakan mengkaji kembali omnibus law UU Cipta Kerja.