Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tetapkan 131 Orang Tersangka dan 69 Orang Ditahan

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tetapkan 131 Orang Tersangka dan 69 Orang Ditahan

Editor: Slamet Teguh
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
ILUSTRASI 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik UU Cipta Kerja masih terus berlangsung dibeberapa daerah.

Bahkan beberapa waktu yang lalu sempat terjadi kerusuhan dalam demo UU Cipat Kerja yang digelar oleh para pekerja, mahasiswa, hingga pelajar.

Polda Metro Jaya menetapkan ratusan orang sebagai tersangka, buntut dari aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada 8 dan 13 Oktober di DKI Jakarta.

Total ada 131 orang menyandang status tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Nana.

Nana mengatakan mereka yang ditetapkan tersangka terlibat dalam pengerusakan kantor Kementerian ESDM, perusakan mobil polisi di daerah Pejompongan, hingga sejumlah aksi vandalisme di tempat dan fasilitas umum.

Ada juga mereka yang ditetapkan tersangka usai terbukti menganiaya polisi, dan peristiwa ambulans kabur di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Dari ratusan orang yang ditetapkan tersangka, polisi melakukan penahanan terhadap 69 orang diantaranya.

Jumlah mereka yang ditahan itu juga termasuk 20 orang tersangka perusak halte, hingga pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman.

"Dari 131 orang tersangka, 69 orang dilakukan penahanan. Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi disepangjang Jalan Sudirman," jelas dia.

Terhadap 131 tersangka tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.

 Jangan diancam

Penolakan akan UU Cipta Kerja masih terus berlangsung.

Penolakan tersebut dilakukan dengan cara demo yang dilakukan oleh para buruh, mahasiswa, hingga pelajar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved