Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik Tanah, Ini Manfaat Punya SHM

SHM bukan hanya memperjelas status hukum kepemilikan namun juga menjadi pegangan sebagai kekuatan hukum tanah

Editor: Wawan Perdana
blog.tribunjualbeli.com
Cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan 

Sementara jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:

1. Leter C atau girik

2. Surat riwayat tanah

3. Surat pernyataan tidak sengketa.

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri. Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:

1. Mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat

2. Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.

3. Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.

4. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah. Pemohon pun harus hadir dalam proses ini.

5. Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat

6. Tahap terakhir adalah membayar pendaftaran SK hak.

7. Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.

8. Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved