Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik Tanah, Ini Manfaat Punya SHM

SHM bukan hanya memperjelas status hukum kepemilikan namun juga menjadi pegangan sebagai kekuatan hukum tanah

Editor: Wawan Perdana
blog.tribunjualbeli.com
Cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan 

Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.

Melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Waktu pembuatan sertifikat tanah beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri. Tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 38 hari.

Lalu, tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m²–5.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 57 hari. Sementara itu, tanah non-pertanian dengan luas lebih dari 5.000 m² memerlukan waktu pembuatan sertifikat hingga 97 hari. (Sp/ wawan Septiawan)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved