Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik Tanah, Ini Manfaat Punya SHM
SHM bukan hanya memperjelas status hukum kepemilikan namun juga menjadi pegangan sebagai kekuatan hukum tanah
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Tanah sebagai aset merupakan investasi yang banyak dipilih masyarakat.
Hanya saja tidak semua tanah yang dijual itu dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).
Untuk itu pembeli harus mengurus sendiri sertifikat hak milik dari tanah yang baru dibeli.
SHM bukan hanya memperjelas status hukum kepemilikan namun juga menjadi pegangan sebagai kekuatan hukum tanah kita jika nanti terjadi masalah.
Cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan.
Syarat dan cara membuat sertifikat tanah tersebut, harus dilengkapi hal berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
2. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari pemohon
4. Fotokopi NPWP
5. Jika ingin mendirikan bangunan juga harus menyertakan Izin mendirikan bangunan (IMB)
5. Akta jual beli (AJB) tanah
6. Pajak Penghasilan (PPh)
7. Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).