Sempat Bungkam Terkait Diskualifikasi Ilyas- Endang, Tim Advokasi Panca-Ardani Ungkap Hal Ini
Kita anggap jika hal itu tidak dilaksanakan KPU OI (temuan pelanggaran) maka ada kezoliman, tapi ini tidak, karena memenuhi rasa keadilan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sempat bungkam terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) yang telah menetapkan pembatalan pasangan Calon Nomor Urut 2 lcwat Surat Keputusan KPU Kabupaten OI Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OI 2020, akhirnya pasangan calon Panca Wijaya Akbar- Ardani buka suara.
Melalui tim advokasi Panca- Ardani, putusan KPU OI yang menjalankan rekomensasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan pihaknya, telah tepat dan benar. Serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kita anggap jika hal itu tidak dilaksanakan KPU OI (temuan pelanggaran) maka ada kezoliman, tapi ini tidak, karena memenuhi rasa keadilan," kata Koodinator tim advokasi Paslon nomor urut 1 Panca- Ardani, Dhabi K Gumayra dan tim advokasi lainnya Firdaus Abdullah saat menggelar jumpa pers di Palembang, Jumat (16/10/2020).
Menurut Dhabi, pasangan petahana Calon Nomor Urut 2 tersebut, telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi scbagaimana yang diatur dalam Pasal 71 UU Pilkada dan Pasal 89 PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
"Bahwa berdasarkan hal.tersebut di atas kami dari Tim Advokasi Pasangan Calon Panca- Ardani menyatakan, bahwa rekomendasi dan keputusan KPU Kabupaten OI berkenaan dengan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah sudah tepat, dalam rangka menegakkan aturan hukum Pilkada demi terciptanya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten OI yang JURDIL," capnya.
Dijelaskan Dhabi, jika pembatalan tersebut merupakan akibat dari tindakan Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam, yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan kedinasannya untuk mengkampanyekan dirinya sebagai Calon Bupati Petahana Periode 2021- 2026 yang menjadikan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan llir Tahun 2020 menjadi tidak fairness dan tidak demokratis, sehingga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2015.
Adapun tindakan- tindakan pelanggaran yang mereka sampaikan selama ini ada dua, yaitu menggunakan program tanggap darurat bencana Covid-19 untui mensosialisasikan pencalonannya.
"Bahwa Calon Bupati Petahana telah menggunakan Program Pemerintah (Tanggap Darurat Bencana Covid 19), berupa bantuan logistik sembako untuk masyarakat Ogan Ilir, dengan cara membagi-bagikan beras 10 kg secara massif kepada seluruh Kepala Keluarga (KK) di 16 Kecamatan dan 241 Desa di wilayah OI. Pelaksanaan pembagian sembako beras tersebut dilaksanakan dari bulan Mei hingga Agustus 2020, dan pembagian beras sembako tersebut terbukti digunakan untuk mengkampanyekan dirinya untuk masa jabatan 2 (dua) periode," tuturnya.
Pelanggaran kedua yang dilaporkan pihaknya saat itu, menggunakan kegiatan kedinaaan pelantikan pengurus Karang Taruna untuk mensosialisasikan pencalonan petahana.
"Bahwa Calon Bupati Petahana telah menggunakan kegiatan dinasnya, untuk mensosialisasikan pencalonannya, lewat kegiatan Pelantikan Pengurus Karang Taruna di 16 Kecamatan Kabupaten Ogan lIir. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti juga oleh Calon Wakil Bupati Endang PU Ishak, dan Ilyas secara tegas telah mengenalkan Calon Wakil Bupati yang akan mendampinginya di Pilkada 2020," ucapnya.
Ditambahkan Dhabi, dengan adanya dua poin pelanggaran itu, menunjukkan adanya pelanggaran aturam hukum yang dilakukan Calon Petahana di OI.
"Soal upaya yang akan dilakukan mereka (Ilyas- Endang), kita tidak mengomentari teman sejawat (tim advokasi), tapi yang pasti faktanya seperti itu, ada pelanggaran administrasi sesuai pasal 71 undang- undang RI Nomor 10 tahun 2010. Kita anggap putusan yang ada sudah tepat dan benar, serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.