Sempat Bungkam Terkait Diskualifikasi Ilyas- Endang, Tim Advokasi Panca-Ardani Ungkap Hal Ini

Kita anggap jika hal itu tidak dilaksanakan KPU OI (temuan pelanggaran) maka ada kezoliman, tapi ini tidak, karena memenuhi rasa keadilan

TRIBUN SUMSEL/ARIF BASUKI ROHEKAN
Koodinator Tim Advokasi Paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ogan Ilir, Panca- Ardani, Dhabi K Gumayra dan tim advokasi lainnya Firdaus Abdullah saat menggelar jumpa pers di Palembang, Jumat (16/10/2020). 

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," tukas Massuryati.

Sementara Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, akan melakukan gugatan atas putusan KPU OI tersebut ke Mahkamah Agung (MA), namun apalah sudah didaftarkan atau belum hingga saat ini belum ada kejelasan.

Debat Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah melakukan rekapitulasi yang dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Rekapitulasi juga disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap 16 kecamatan yang ada di Bumi Caram Seguguk.

Dadi hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang.

"Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Jumat (16/10/2020).

"Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," kata Massuryati menambahkan.

Setelah menetapkan jumlah DPT, langkah yang dilakukan KPU Ogan Ilir selanjutnya seperti sosialisasi, kampanye dan tahapan lain.

"KPU Ogan Ilir juga akan melaksanakan debat pasangan calon," kata Massuryati.

Namun seperti diketahui, salah satu paslon yakni nomor urut 2, pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak telah diskulalifikasi pada 12 Oktober lalu.

Diskulalifikasi tersebut setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu yang mendapat laporan mengenai adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan paslon bersangkutan.

KPU Ogan Ilir menegaskan, paslon yang didiskualifikasi tak bisa mengikuti debat Pilkada.

"Karena sudah didiskualifikasi, maka tidak bisa mengikuti debat Pilkada," ucap Massuryati.

Ia juga sebelumnya mengatakan, pasangan Ilyas-Endang juga tak boleh kampanye.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved