Pilkada Ogan Ilir

KPU Ogan Ilir Akan Adakan Debat Pilkada, Begini Nasib Paslon Diskualifikasi

KPU Ogan Ilir menegaskan, paslon yang didiskualifikasi tak bisa mengikuti debat Pilkada.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Gedung KPU Ogan Ilir. 

"Setiap individu hanya berhak memberikan satu suara. Jangan sampai nanti ada orang meninggal, tidak terdaftar di DPT, dia ikut memilih. Ini persoalan yang sedang kami antisipasi," ungkap Massuryati.

Langkah yang dilaksanakan diantaranya berkoordinasi dengan Bawaslu, Panwaslu maupun KPPS di masing-masing kecamatan.

"Kabupaten Ogan Ilir ada 16 kecamatan, 241 desa dan kelurahan 895 TPS. Insya Allah pada 9 Desember mendatang Pilkada Ogan Ilir berjalan lancar," kata Massuryati optimis.

Baca juga: Calon Bupati Ogan Ilir Didiskualifikasi, Ridho : Bukan Tipikal Keluarga Yahya Menzolimi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved