Pilkada Ogan Ilir

KPU Ogan Ilir Akan Adakan Debat Pilkada, Begini Nasib Paslon Diskualifikasi

KPU Ogan Ilir menegaskan, paslon yang didiskualifikasi tak bisa mengikuti debat Pilkada.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Gedung KPU Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah melakukan rekapitulasi yang dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Rekapitulasi juga disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap 16 kecamatan yang ada di Bumi Caram Seguguk.

Dadi hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang.

"Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Jumat (16/10/2020).

"Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," kata Massuryati menambahkan.

Setelah menetapkan jumlah DPT, langkah yang dilakukan KPU Ogan Ilir selanjutnya seperti sosialisasi, kampanye dan tahapan lain.

"KPU Ogan Ilir juga akan melaksanakan debat pasangan calon," kata Massuryati.

Namun seperti diketahui, salah satu paslon yakni nomor urut 2, pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak telah diskulalifikasi pada 12 Oktober lalu.

Diskulalifikasi tersebut setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu yang mendapat laporan mengenai adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan paslon bersangkutan.

KPU Ogan Ilir menegaskan, paslon yang didiskualifikasi tak bisa mengikuti debat Pilkada.

"Karena sudah didiskualifikasi, maka tidak bisa mengikuti debat Pilkada," ucap Massuryati.

Ia juga sebelumnya mengatakan, pasangan Ilyas-Endang juga tak boleh kampanye.

Lalu seperti apa dan bagaimana mekanisme debat Pilkada dengan hanya satu paslon?

Massuryati mengungkapkan, mereka masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.

Di lain pihak, pasangan Ilyas-Endang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan menunggu hasil putusan dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved