Pilkada Ogan Ilir
KPU Ogan Ilir Akan Adakan Debat Pilkada, Begini Nasib Paslon Diskualifikasi
KPU Ogan Ilir menegaskan, paslon yang didiskualifikasi tak bisa mengikuti debat Pilkada.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Hasil putusan MA ini akan menentukan apakah Ilyas-Endang tetap didiskulalifikasi atau justru sebaliknya gugatan dikabulkan dan dapat bertarung kembali di Pilkada Ogan Ilir.
"Untuk petunjuk lebih lanjut, kami menunggu surat atau perintah dari KPU RI," kata Massuryati.
Selisih 1.185 Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah merampungkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember mendatang.
Rekapitulasi ini dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap 16 kecamatan yang ada di Bumi Caram Seguguk.
Dari hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang.
"Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Jumat (16/10/2020).
"Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," kata Massuryati menambahkan.
Penyebab berkurangnya jumlah DPT dari DPS ini, lanjut Massuryati, karena beberapa faktor.
Diantaranya perpindahan domisili orang atau pemilih, orang meninggal dunia dan faktor lainnya.
"Jumlah pemilih ini kan tidak statis, melainkan dinamis," ujar wanita berkacamata ini.
Terkait peluang perubahan jumlah pemilih, KPU Ogan Ilir selanjutnya akan menunggu instruksi KPU RI terkait hal ini.
"Kami akan minta petunjuk lebih lanjut terkait gal itu," kata Massuryati.
KPU Ogan Ilir juga sedang berupaya mengantisipasi pemilih ganda yang biasa terjadi pada saat Pilkada.
Dari jumlah DPT yang ditetapkan, kata Massuryati, saat di lapangan sering terjadi persoalan teknis diantaranya pemilih ganda yang memberikan hak suara lebih dari satu.