Buntut Panjang Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5 Anggota KAMI Ditetapkan Tersangka, Nasib Syahganda ?
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
Kabar ini mengejutkan para rekan aktivis, mengingat dilakukan jelang aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Saya sangat terkejut mendengar kabar bhw subuh tadi sekitar jam 04an tlah terjadi penangkapan terhadap Bung @syahganda Nainggolan," tulisnya dikutip Wartakotalive.com, Selasa (13/10/2020).
ProDem meminta agar polisi membebaskan Syahganda dan berhenti menangkapi aktivis yang bersuara kritis.
"ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap aktivis karena bersuara kritis kepada penguasa,"imbuhnya.
Iwan Sumule dalam cuitannya juga membagikan surat penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan.
Dalam surat tersebut, Syahganda dituduh melanggar Undang-undang ITE.
Ada cuitan dari Syahganda yang dianggap menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan Syahganda Nainggolan.
Selain seorang aktivis, Syahgada adalah pengamat politik yang sering mengkritik kebijakan pemerintah.
Salah satunya adalah kebijakan pemerintah yang mengendurkan lockdown di saat pandemi Covid-19.
Ketua KAMI Medan ditangkap
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menduga ada keterlibatan KAMI pada unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan pada Kamis (8/10/2020).
Namun hal itu dibantah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
Ia menegaskan KAMI tidak memiliki anggota di berbagai daerah.
Karena itu, Yani membantah aksi pembakaran mobil polisi dan perusakan di Medan, Sumatera Utara, saat unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dilakukan orang KAMI.