Buntut Panjang Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5 Anggota KAMI Ditetapkan Tersangka, Nasib Syahganda ?

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.

Editor: Weni Wahyuny
YouTube realita TV
Syahganda Nainggolan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 5 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Yakni Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri serta anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida yang kini menyandang status tersangka.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.

"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan, Red) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Modal Kata Sayang, Seorang Pria Setubuhi ABG hingga Direkam, Orangtua Syok saat Periksa Ponsel

Baca juga: Kabar Buruk dari China, Norovirus Serang Sejumlah Mahasiswa, Padahal Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Baca juga: Viral Pengantin Pria Nongkrong di Warkop, Istrinya Rebahan di Pelaminan: Ngelawak Ini Pengantinnya

Baca juga: HEBOH Tukang Becak Sebut Soekarno Masih Hidup, Didatangi ke Rumah, Jawaban Mbah Mijan Mengagetkan

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sementara itu, Bareskrim Polri masih belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.

"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Jelang Subuh Dijemput, Sosok Syahganda Nainggolan Aktivis KAMI yang Ditangkap Gegara Cuitannya

Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan)
Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan) (Kloase tribunnews.com)

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini.

Nantinya, pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.

Penangkapan Syahganda Nainggolan

Syahganda Nainggolan dikabarkan telah ditangkap polisi dari Divisi Cyber Crime Mabes Polri.

Aktivis yang juga menjadi Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dijemput petugas dari Bareskrim pukul 04.00 WIB tadi menjelang shubuh di kediamannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved