Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi
Besok llyas-Endang Daftarkan Banding Diskualifikasi ke MA, Kampanye Pilkada Tetap Jalan
Firli Darta, Ketua tim advokasi Ilyas-Endang mengatakan, saat ini timnya telah menuju ke Jakarta untuk segera melakukan banding ke Mahkamah Agung
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OKI) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, didiskualfikasi dari kepesertaannya di Pilkada OI 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir secara resmi memutuskan itu melalui surat keputusannya yang menyatakan Pasangan Calon (Paslon) nomer urut 2 didiskualifikasi, Senin (12/10/2020) malam.
Firli Darta, Ketua tim advokasi Ilyas-Endang mengatakan, saat ini timnya telah menuju ke Jakarta untuk segera melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Atas keputusan KPU tersebut, kita telah mengumpulkan berkas dan akan banding ke MA, besok akan segera kita daftarkan," ungkapnya melalui sambungan telepon.
Dikatakan lebih lanjut, adapun yang menjadi bukti- bukti pelanggaran yakni terkait pilkada dengan memanfaatkan bantuan Covid 19 berupa paket sembako yang kemasannya ada stiker wajah Ilyas Panji Alam.
Baca juga: Jagoannya Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi di Pilkada OI, PDIP Lihat Masih Ada Peluang Kembali
Selain itu adanya dugaan pelanggaran pengangkatan PLT Sekda Ogan Ilir oleh bupati petahana yang ditenggarai melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat serta pelanggaran melakukan pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya yang terkesan adalah kampanye terselubung.
"Iya ada 3 poin yang menjadi permasalahan. Sebelumnya pak Ilyas sudah memberikan klarifikasi mengenai pengangkatan Sekda dan pemberian sembako dengan membawa bukti-bukti lengkap ke KPU Ogan Ilir,"
"Seperti pemberian paket sembako Covid-19 kan waktu itu KPU sendiri yang mengumumkan jika tahapan pemilu ditunda akibat pandemi. Jadi masa pemberian paket sembako diluar proses pemilu," terangnya.
Masih kata Firli, tim pemenangan Paslon Ilyas - Endang masih akan melanjutkan tahapan kampanye karena keputusan diskualifikasi masih belum inkrah (Final).
"Setelah berkas masuk ke MA, maka kita akan kembali melanjutkan proses kampanye. Namun hingga Kamis besok kita akan fokus melakukan banding," katanya.
"Kita tidak terima dengan keputusan tersebut, dan kami sangat optimis akan memenangkan prosesnya di MA sesuai mekanisme," pungkasnya.