Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi
Ilyas-Endang Diskualifikasi di Pilkada OI, Panca-Ardani Bisa Lawan Kotak Kosong, Ini Kata KPU Sumsel
Ilyas-Endang Diskualifikasi di Pilkada OI, Panca-Ardani Bisa Lawan Kotak Kosong, Ini Kata KPU Sumsel
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya putusan pembatalan Ilyas Panji dan Endang sebagai calon Bupati dan Wabup OI oleh KPU Ogan Ilir, namun keduanya tetap bisa mengajukan banding atas putusan itu.
"Upaya mereka seharusnya ke PTUN untuk banding, tapi terserah kalau mau ke MA," kata Ketua KPU Sumsel, Kelly, Senin (12/10/2020).
Diungkapkannya, dalam proses banding di PTUN atau MA, ada batas waktu yang ditetapkan untuk mendaftarkan gugatan tersebut untuk diregistrasi maksimal 3 hari.
Sedangkan kalau proses di sidang akan dilakuka cepat, dimana di PTUN diperkirakan sekitar 15 hari, sedangkan di MA 20 hari batas maksimum.
"Misal keputusan pengadilan nanti, memutuskan jika putusan KPU OI salah, maka KPU harus memasukkan lagi keduanya jadi peserta, tetapi kalau menguatkan putusan KPU maka Pilkada di OI akan melawan kotak kosong," ucapnya.
Sebelumnya, KPU OI memutuskan melalui rapat pleno, membatalkan status Ilyas- Endang sebagai peserta Pilkada OI 2020, setelah mendapat rekomendasi di Bawaslu setempat.